Showing posts with label Arti. Show all posts
Showing posts with label Arti. Show all posts

13 January 2013

Definisi Kematian Menurut Al-Qur'an

Definisi Kematian Menurut Al-Qur'an
Kematian Menurut Al-Qur'an
ayat
10- Sesungguhnya orang-orang yang kafir diserukan kepada mereka (pada hari kiamat): “Sesungguhnya kebencian Allah (kepadamu) lebih besar daripada kebencianmu kepada dirimu sendiri karena kamu diseru untuk beriman lalu kamu kafir”


11- Mereka menjawab: “Ya Tuhan kami Engkau telah mematikan kami dua kali dan telah menghidupkan kami dua kali (pula), lalu kami mengakui dosa-dosa kami. Maka adakah sesuatu jalan (bagi kami) untuk keluar (dari neraka)?”
Ketika manusia dikumpulkan dipadang Mahsyar pada hari berbangkit kelak dan orang kafir telah melihat dengan jelas akibat perbuatan mereka menentang ayat ayat Allah selama ini, mereka mengeluh : ” Ya Allah Engkau telah mematikan kami dua kali, dan menghidupkan kami dua kali pula, lalu kami mengakui dosa kami, adakah jalan keluar bagi kami dari kesulitan yang dahsyat pada hari ini (neraka jahanam) “. Dialog antara orang kafir dengan Allah ini diabadikan dalam surat Al Mukmin ayat 10 -11, sebagaimana kami kutipkan diawal artikel ini.

Selama hidup didunia ini kita hanya mengerti bahwa mati dan hidup itu hanya sekali saja, namun setelah diakhirat kelak kita baru, mengerti bahwa kita hidup dan mati sebanyak dua kali. Memperhatikan dialog diatas kita jadi bertanya, apakah yang dimaksud dengan kematian itu? Dalam Al Qur’an dikatakan bahwa kita mati dan hidup sebanyak dua kali, padahal yang kita ketahui selama ini kita hidup dan mati hanya satu kali.
Definisi mati menurut Al-Qur’an
Mati menurut pengertian secara umum adalah keluarnya Ruh dari jasad, kalau menurut ilmu kedokteran orang baru dikatakan mati jika jantungnya sudah berhenti berdenyut. Mati menurut Al-Qur’an adalah terpisahnya Ruh dari jasad dan hidup adalah bertemunya Ruh dengan Jasad. Kita mengalami saat terpisahnya Ruh dari jasad sebanyak dua kali dan mengalami pertemuan Ruh dengan jasad sebanyak dua kali pula. Terpisahnya Ruh dari jasad untuk pertama kali adalah ketika kita masih berada dialam Ruh, ini adalah saat mati yang pertama. Seluruh Ruh manusia ketika itu belum memiliki jasad. Allah mengumpulkan mereka dialam Ruh dan berfirman sebagai disebutkan dalam surat Al A’raaf 172:

Dan (ingatlah), ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman): “Bukankah Aku ini Tuhanmu?” Mereka menjawab: “Betul (Engkau Tuhan kami), kami menjadi saksi”. (Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kamu tidak mengatakan: “Sesungguhnya kami (bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan Tuhan)”, (Al A’raaf 172)
Selanjutnya Allah menciptakan tubuh manusia berupa janin didalam rahim seorang ibu, ketika usia janin mencapai 120 hari Allah meniupkan Ruh yang tersimpan dialam Ruh itu kedalam Rahim ibu, tiba-tiba janin itu hidup, ditandai dengan mulai berdetaknya jantung janin tersebut. Itulah saat kehidupan manusia yang pertama kali, selanjutnya ia akan lahir kedunia berupa seorang bayi, kemudian tumbuh menjadi anak anak, menjadi remaja, dewasa, dan tua sampai akhirnya datang saat berpisah kembali dengan tubuh tersebut.

Ketika sampai waktu yang ditetapkan, Allah akan mengeluarkan Ruh dari jasad. Itulah saat kematian yang kedua kalinya. Allah menyimpan Ruh dialam barzakh, dan jasad akan hancur dikuburkan didalam tanah. Pada hari berbangkit kelak, Allah akan menciptakan jasad yang baru, kemudia Allah meniupkan Ruh yang ada di alam barzakh, masuk dan menyatu dengan tubuh yang baru sebagaimana disebutkan dalam surat Yasin ayat 51:

51- Dan ditiuplah sangkakala, maka tiba-tiba mereka ke luar dengan segera dari kuburnya (menuju) kepada Tuhan mereka. 52- Mereka berkata: “Aduh celakalah kami! Siapakah yang membangkitkan kami dari tempat tidur kami (kubur)?” Inilah yang dijanjikan (Tuhan) Yang Maha Pemurah dan benarlah Rasul-rasul (Nya). (Yasin 51-52)
Itulah saat kehidupan yang kedua kali, kehidupan yang abadi dan tidak akan adalagi kematian sesudah itu. Pada saat hidup yang kedua kali inilah banyak manusia yang menyesal, karena telah mengabaikan peringatan Allah. Sekarang mereka melihat akibat dari perbuatan mereka selama hidup yang pertama didunia dahulu. Mereka berseru mohon pada Allah agar dizinkan kembali kedunia untuk berbuat amal soleh, berbeda dengan yang telah mereka kerjakan selama ini sebagaimana disebutkan dalam surat As Sajdah ayat 12:

Dan (alangkah ngerinya), jika sekiranya kamu melihat ketika orang-orang yang berdosa itu menundukkan kepalanya di hadapan Tuhannya, (mereka berkata): “Ya Tuhan kami, kami telah melihat dan mendengar, maka kembalikanlah kami (ke dunia), kami akan mengerjakan amal saleh, sesungguhnya kami adalah orang-orang yang yakin”. (As Sajudah 12)
Itulah proses mati kemudian hidup, selanjutnya mati dan kemudian hidup kembali yang akan dialami oleh semua manusia dalam perjalanan hidupnya yang panjang dan tak terbatas. Proses ini juga disebutkan Allah dalam surat Al Baqaqrah ayat 28:

Mengapa kamu kafir kepada Allah, padahal kamu tadinya mati, lalu Allah menghidupkan kamu, kemudian kamu dimatikan dan dihidupkan-Nya kembali, kemudian kepada-Nya-lah kamu dikembalikan? (Al Baqarah 28)

Demikianlah definisi mati menurut Al-Qur’an, mati adalah saat terpisahnya Ruh dari Jasad. Kita akan mengalami dua kali kematian dan dua kali hidup. Jasad hanya hidup jika ada Ruh, tanpa Ruh jasad akan mati dan musnah. Berarti yang mengalami kematian dan musnah hanyalah jasad sedangkan Ruh tidak akan pernah mengalami kematian.

Pada saat mati yang pertama, jasad belum ada namun Ruh sudah ada dan hidup dialam Ruh. Pada saat hidup yang pertama Ruh dimasukan kedalam jasad , sehingga jasad tersebut bisa hidup. Pada saat mati yang kedua, Ruh dikeluarkan dari jasad , sehingga jasad tersebut mati, namun Ruh tetap hidup dan disimpan dialam barzakh. Jasad yang telah ditinggalkan oleh Ruh akan mati dan musnah ditelan bumi. Pada saat hidup yang kedua, Allah menciptakan jasad yang baru dihari berbangkit, jasad yang baru itu akan hidup setelah Allah memasukan Ruh yang selama ini disimpan dialam barzak kedalam tubuh tersebut. Kehidupan yang kedua ini adalah kehidupan yang abadi, tidak ada lagi kematian atau perpisahan antara Ruh dengan jasad sesudah itu.
Kalau kita amati proses hidup dan mati diatas ternyata yang mengalami kematian dan musnah hanyalah jasad, sedangkan Ruh tidak pernah mengalami kematian dan musnah. Ruh tetap hidup selamanya, ia hanya berpindah pindah tempat, mulai dari alam Ruh, alam Dunia, alam Barzakh dan terakhir dialam Akhirat. Pada saat datang kematian pada seseorang yang sedang menjalani kehidupan didunia ini, maka yang mengalami kematian hanyalah jasadnya saja, sedangkan Ruhnya tetap hidup dialam barzakh. Allah mengingatkan hal tersebut dalam surat Al Baqarah ayat 154 :

Dan janganlah kamu mengatakan terhadap orang-orang yang gugur di jalan Allah, (bahwa mereka itu) mati; bahkan (sebenarnya) mereka itu h idup, tetapi kamu tidak menyadarinya. (Al Baqarah 154)
Perjalanan panjang tanpa akhir
Kalau kita amati proses perjalan hidup dan mati seperti yang disebutkan diatas , maka yang mengalami kematian hanyalah jasad kita saja, sedangkan Ruh tidak pernah mengalami kematian. Sejak diciptakan pertama kali dan diambil kesaksiannya tentang ke Esaan Allah ketika dikumpulkan dialam Ruh sebagaimana disebutkan dalam surat Al A’raaf 172, mulailah Ruh menempuh perjalanan panjang yang tidak akan pernah berkahir.

Sifat Ruh sama seperti energy, dalam ilmu fisika kita mengenal teori kekekalan Energy. Teori kekalan Energy mengatakan bahwa Energy bersifat kekal, tidak bisa dimusnahkan, dihancurkan ataupun dilenyapkan. Ia hanya mengalami perubahan bentuk. Ruh memiliki sifat seperti Energy ini, ia tidak bisa dimusnahkan, dilenyapkan ataupun dihancurkan, ia kekal selamanya, ia hanya berubah bentuk mulai dialam Ruh, alam Dunia, alam Barzakh dan alam Akhirat kelak.

Kita bisa merasakan selama hidup didunia ini bahwa Ruh kita tidak pernah tidur atau beristirat. Kalau kita tidur pada malam hari, yang tidur adalah jasad atau jasmani kita sedang Ruh kita sendiri, pergi berjalan entah kemana. Ruh tidak bisa hancur, musnah dan lenyap namun ia bisa merasa lemah, sakit dan menderita. Ruh yang kurang mendapat perawatan akan menjadi lemah menderita dan sakit. Penyakit Ruh umumnya akan merembet pada penyakit fisik atau jasmani, penyakit ruh yang umum kita kenal antara lain, gelisah, kecewa, dengki, cemas, takut, sedih, tertekan dan stress berkepanjangan.
Ruh mengalami proses pendewasaan selama hidup didunia. Semua bekal yang dibawa untuk perjalanan hidup dialam barzakh dan akhirat didapat dari alam dunia. Namun sayang selama hidup didunia banyak orang yang tidak memperdulikan kebutuhan Ruhnya untuk menghadapi perjalan panjang yang tak akan pernah berakhir ini. Kebanyakan manusia hanya fokus pada masalah kehidupan dunia, dan tidak perduli dengan masalah kehidupan akhirat yang lebih dahsyat dibandingkan dengan kehidupan dunia.

Mereka baru menyadari kekeliruan mereka tatkala ruh telah sampai ditenggorokan, hingga tatkala mereka telah pindah kelam barzakh mereka mengeluh sebagaimana disebutkan dalam surat Al Mukminun ayat 99-100 :

99- (Demikianlah keadaan orang-orang kafir itu), hingga apabila datang kematian kepada seseorang dari mereka, dia berkata: “Ya Tuhanku kembalikanlah aku (ke dunia),
100- agar aku berbuat amal yang saleh terhadap yang telah aku tinggalkan. Sekali-kali tidak. Sesungguhnya itu adalah perkataan yang diucapkannya saja. Dan di hadapan mereka ada dinding sampai hari mereka dibangkitkan (Al Mukminun 99-100)
Penyesalan itu memang selalu terlambat datangnya, namun penyesalan yang muncul setelah datangnya kematian hanyalah sesuatu yang sia-sia. Masa lampau tidak akan pernah kembali, kita hanya terus maju menghadang masa yang akan datang, apapun keadaan kita. Orang yang bijaksana akan mengumpulkan bekal sebanyak banyaknya untuk menempuh perjalanan panjang dialam barzakh dan akhirat. Orang yang lalai hanya fokus pada kehidupan dunia, tidak pernah mempersiapkan diri untuk menempuh perjalanan panjang itu. Bahkan terkesan tidak peduli dengan kehidupan akhirat. Sebagian besar manusia didunia termasuk kedalam golongan orang yang lalai ini, sebagaimana disebutkan dalam surat Yunus ayat 92:” …sesungguhnya kebanyakan dari manusia lengah dari tanda-tanda kekuasaan Kami.” Lebih tegas lagi disebutkan dalam surat al Insan ayat 27 :

Sesungguhnya mereka (orang kafir) menyukai kehidupan dunia dan mereka tidak memperdulikan kesudahan mereka, pada hari yang berat (hari akhirat). (Al Insan 27)

Mudah2an kita tidak termasuk orang yang lalai, seperti disebutkan dalam ayat Qur’an diatas. Mari kita persiapkan perbekalan kita untuk menempuh perjalanan panjang yang tidak akan pernah berakhir didunia dan akhirat. Penyesalan diakhirat kelak tidak ada gunanya, masa lalu tidak akan pernah kembali, masa yang akan datang pasti terjadi. Bersiaplah menghadap berbagai perubahan yang akan kita alami sepanjang perjalan hidup yang amat panjang dan melelahkan ini. Berbekallah sebaik baik bekal adalah Taqwa. 
Oleh Fadhil ZA
readmore »»  



16 September 2012

Arti Dari Keperawanan Seorang Wanita

keperawananseorangwanita
Arti Keperawanan
Arti dari "keperawanan" seorang wanita.

Perawan itu adalah sebuah anugerah, maka jagalah keperawanan mu. Keperawanan sangat di idamkan dalam pernikahan.
Keperawanan adalah awal dari kesetiaan untuk menjaga keharmonisan keluarga.
Keperawanan adalah wanita yang belum pernah melakukan hubungan seksual dengan seorang pria. Di zaman sekarang cewek-cewek sudah mulai nakal. Usia 11 tahun sudah mulai pacaran, 13 mulai ciuman, 15 sudah mulai ML. Itu semua di karenakan Efek film XXX dan pengaruh menjamurnya warnet dan hp berkamera dan juga pacaran

Seorang wanita yang sudah kehilangan sesuatu yang paling berharga dalam dirinya, maka wanita itu tidak punya nilai lagi. Dia akan sama seperti alat pelampiasan nafsu. Karena, jika seorang wanita tidak bisa menjaga dirinya sendiri. Bagaimana mungkin dia bisa menjaga keluarganya.

Apa yang bisa di lakukan seorang wanita yang tidak perawan lagi, saat si suaminya bertanya:
"kau ternyata bukan perawan lagi, lalu Siapa gerangan yang telah lebih dahulu menidurimu..?".

Si wanita hanya punya dua pilihan:
1. Jujur
2. Tetap berbohong

Jadi yang terpenting adalah kejujuran.
Intinya wanita yang tidak jujur tentang keadaannya apalagi keperawanannya.
Wanita itu pasti hidupnya sampai tua tak akan bahagia karena sudah membohongi suaminya.
Yang telah mencarikan nafkah dan menyayangi dia.

Sebenarnya Pria yang normal, baik yang pernah melakukan sex atau belum, pasti tahu pasangannya masih perawan atau tidak. Cuma kadang tertutup rasa cinta dan susah untuk menanyakannya.

Setulus apapun seorang lelaki yang menerima calon istrinya dalam keadaan tidak perawan, tetap saja dalam hati kecilnya pasti menangis sedih. Hanya karena cintanya kepada istrinya saja yang bisa membesarkan hatinya.
Tak ada satupun wanita yang sudah tak virgin lagi yang mampu menyembunyikan rasa takut dan perasaan bersalah pada calon suaminya. Tetap saja ada rasa berdosa yang akan selalu mengganggu tidurnya bahkan seumur hidupnya. Karena perasaan wanita sangat halus dan mudah sekali untuk di baca.

Jadi,..

Cinta yang sesungguhnya adalah menghormati dan menjaga masa depan ceweknya, bukan malah menghancurkan masa depannya.

Wanita yang masih perawan adalah "kado terindah" untuk suaminya kelak.

Dan wajib selalu untuk Anda ingat:
"Pria yang baik akan mendapat wanita yang baik, begitupun sebaliknya" 
original post http://goo.gl/IQOYy
readmore »»  



11 September 2012

Apa Itu Mahram?

apaitumahram
Apakah Itu Mahram?
Apakah itu Mahram? Mahram (mahramun) artinya orang-orang yang merupakan lawan jenis kita, namun haram (tidak boleh) kita nikahi selamanya.

Namun kita boleh bepergian (safar) dengannya, boleh berboncengan dengannya, boleh melihat wajahnya, tangannya, boleh berjabat tangan, dst.

Berikut ini akan dijelaskan siapa saja mahram dari kalangan laki-laki, yakni siapa saja wanita yang haram dinikahi. Adapun mahram dari kalangan perempuan adalah kebalikannya, yakni laki-laki yang haram dinikahi.

Mahram sendiri terbagi menjadi tiga kelompok, yakni mahram karena nasab (keturunan), mahram karena penyusuan, dan mahram mushaharah (kekeluargaan karena pernikahan).

Kelompok pertama, yakni mahram karena keturunan, ada tujuh golongan:

1. Ibu, nenek dan seterusnya ke atas baik dari jalur laki-laki maupun wanita
2. Anak perempuan (putri), cucu perempuan dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita
3. Saudara perempuan sekandung, seayah atau seibu.
4. Saudara perempuan bapak (bibi), saudara perempuan kakek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung, seayah atau seibu. 
5. Saudara perempuan ibu (bibi), saudara perempuan nenek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung, seayah atau seibu.
6. Putri saudara perempuan (keponakan) sekandung, seayah atau seibu, cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita
7. Putri saudara laki-laki sekandung, seayah atau seibu (keponakan), cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita

Mereka inilah yang dimaksudkan Allah subhanahu wa ta’ala

“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan;..” (An-Nisa: 23)

Kelompok kedua, juga berjumlah tujuh golongan, sama dengan mahram yang telah disebutkan pada nasab, hanya saja di sini sebabnya adalah penyusuan.

“ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua);..” (An-Nisa 23)

Ayat ini menunjukkan bahwa seorang wanita yang menyusui seorang anak menjadi mahram bagi anak susuannya, padahal air susu itu bukan miliknya melainkan milik suami yang telah menggaulinya sehingga memproduksi air susu. Ini menunjukkan secara tanbih bahwa suaminya menjadi mahram bagi anak susuan tersebut .

Kemudian penyebutan saudara susuan secara mutlak, berarti termasuk anak kandung dari ibu susu, anak kandung dari ayah susu, serta dua anak yang disusui oleh wanita yang sama.

Maka ayat ini dan hadits yang marfu’ (artinya): “Apa yang haram karena nasab maka itupun haram karena punyusuan.”

(Muttafaqun ‘alaihi dari Ibnu ‘Abbas), keduanya menunjukkan tersebarnya hubungan mahram dari pihak ibu dan ayah susu sebagaimana tersebarnya pada kerabat (nasab).

Maka ibu dari ibu dan bapak (orang tua) susu misalnya, adalah mahram sebagai nenek karena susuan dan seterusnya ke atas sebagaimana pada nasab.

Anak dari orang tua susu adalah mahram sebagai saudara karena susuan, kemudian cucu dari orang tua susu adalah mahram sebagai anak saudara (keponakan) karena susuan, dan seterusnya ke bawah.

Saudara dari orang tua susu adalah mahram sebagai bibi karena susuan, saudara ayah/ ibu dari orang tua susu adalah mahram sebagai bibi orang tua susu dan seterusnya ke atas.

Adapun dari pihak anak yang menyusu, maka hubungan mahram itu terbatas pada jalur anak keturunannya saja. Maka seluruh anak keturunan dia, berupa anak, cucu dan seterusnya ke bawah adalah mahram bagi ayah dan ibu susunya.

Hanya saja, berdasar pendapat yang paling kuat (rajih), yaitu pendapat jumhur dan dipilih oleh Asy-Syaikh Abdurrahman As-Sa’di, Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin dan Syaikhuna (Muqbil) rahimahumullahu, bahwa penyusuan yang mengharamkan adalah yang berlangsung pada masa kecil sebelum melewati usia 2 tahun,

berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala (yang artinya): “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan..” (Al-Baqarah: 233)

Dan Hadits ‘Aisyah radhiallahu ‘anha muttafaqun ‘alaihi bahwa penyusuan yang mengharamkan adalah penyusuan yang berlangsung karena rasa lapar dan hadits Ummu Salamah yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Al-Irwa (no. hadits 2150) bahwa tidak mengharamkan suatu penyusuan kecuali yang membelah (mengisi) usus dan berlangsung sebelum penyapihan.

Dan yang diperhitungkan adalah minimal 5 kali penyusuan. Setiap penyusuan bentuknya adalah: bayi menyusu sampai kenyang (puas) lalu berhenti dan tidak mau lagi untuk disusukan meskipun diselingi dengan tarikan nafas bayi atau dia mencopot puting susu sesaat lalu dihisap kembali.

Adapun kelompok ketiga, jumlahnya 4 golongan, sebagai berikut:

1. Istri bapak (ibu tiri), istri kakek dan seterusnya ke atas berdasarkan surat An-Nisa ayat 23.
2. Istri anak, istri cucu dan seterusnya ke bawah berdasarkan An-Nisa: 23.
3. Ibu mertua, ibunya dan seterusnya ke atas berdasarkan An-Nisa: 23.
4. Anak perempuan istri dari suami lain (rabibah) , cucu perempuan istri baik dari keturunan rabibah maupun dari keturunan rabib, dan seterusnya ke bawah berdasarkan An-Nisa:23.

Nomor 1, 2 dan 3 hanya menjadi mahram dengan akad yang sah meskipun belum melakukan jima’ (hubungan suami istri).

Adapun yang keempat maka dipersyaratkan bersama dengan akad yang sah dan harus terjadi jima’, dan tidak dipersyaratkan rabibah itu harus dalam asuhannya menurut pendapat yang paling rajih yaitu pendapat jumhur dan dipilih oleh Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu.

Dan mereka tetap sebagai mahram meskipun terjadi perceraian atau ditinggal mati, maka istri bapak misalnya tetap sebagai mahram meskipun dicerai atau ditinggal mati.
Dan Rabibah tetap merupakan mahram meskipun ibunya telah meninggal atau diceraikan, dan seterusnya.

Selain yang disebutkan di atas, maka bukan mahram. Jadi boleh seseorang misalnya menikahi rabibah bapaknya atau menikahi saudara perempuan dari istri bapaknya dan seterusnya.

Begitu pula saudara perempuan istri (ipar) atau bibi istri, baik karena nasab maupun karena penyusuan maka bukan mahram, tidak boleh safar berdua dengannya, berboncengan sepeda motor dengannya, tidak boleh melihat wajahnya, berjabat tangan, dan seterusnya dari hukum-hukum mahram tidak berlaku padanya.

Akan tetapi tidak boleh menikahinya selama saudaranya atau keponakannya itu masih sebagai istri hingga dicerai atau meninggal. Hal ini berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala (yang artinya): “Dan (haram atasmu) mengumpulkan dua wanita bersaudara sebagai istri (secara bersama-sama).” (An-Nisa: 23)

Dan hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu muttafaqun ‘alihi bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mengumpulkan seorang wanita dengan bibinya sebagai istri secara bersama-sama.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Semoga apa yang dijelaskan secara panjang diatas bisa memberikan landasan bagi kita untuk mengamalkan dan menyelesaikan masalah-masalah yang akan berkaitan dengan Mahram ini, seperti masalah pernikahan dsb.
readmore »»  



 
 

Home | Sitemap | About | Contact Us | Privacy Policy